PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis baru secara resmi berdiri sejak tanggal 1 Agustus 1988 dimana dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 1988. Perda tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya dengan Perda No.1 Tahun 2004 tentang Pendirian PDAM, kemudian Perda No. 9 Tahun 2005, tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2004, Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 tanggal 3 Nopember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 04 tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, Perda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian merubah nomenklatur menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA).
PERUMDAM Tirta Galuh melayani wilayah Kabupaten Ciamis. Secara geogafis wilayahnya terletak antara 108°19’ hingga 108°43’ Bujur Timur dan 7°03’39” hingga 7°39’36” Lintang Selatan.
Posisi wilayah Kabupaten Ciamis berada di wilayah timur bagian selatan provinsi Jawa Barat, yang secara langsung berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Galuh
Kabupaten Ciamis sampai dengan periode Desember 2024 memiliki jumlah pelanggan sebanyak 34.525 Sambungan Langganan dengan jumlah pelayanan sekitar 259.835 jiwa dari 470.464 jiwa jumlah penduduk
daerah pelayanan dengan penduduk Kabupaten Ciamis sekitar 1.297.783 jiwa (tahun 2024), maka secara keseluruhan tingkat pelayanan baru mencapai 20,03%. Pelayanan PERUMDAM Tirta Galuh Ciamis meliputi 13 (tiga belas) kecamatan di Kabupaten Ciamis yang dibedakan dalam 5 cabang yaitu: Cabang Ciamis (Kota), Cabang Sindangkasih, Cabang Kawali, Cabang Cisaga dan Cabang Purwadadi, dan 1 unit pelayanan yaitu: Unit Pelayanan Panumbangan.