Menerima pelayanan air bersih/air minum dari Perusahaan Daerah secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi Perusahaan Daerah
Meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bersih/air minum bulanan
Menerima kualitas air bersih/air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan
Meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan pelanggan
Melaporkan dan/atau pengaduan pelayanan kepada Perusahaan Daerah
Tidak membayar rekening air bulanan apabila Perusahaan Daerah tidak memberikan pelayanan air bersih/air minum selama 1 bulan berturut-turut terhitung sejak pelanggan melaporkan terhentinya layanan air bersih/air minum
Meminta penjelasan atas layanan Perusahaan Daerah
Membayar rekening langganan air bersih/air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Memelihara rangkaian pipa dinas yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan
Melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana layanan air bersih/air minum lainnya
Melaporkan kepada Perusahaan Daerah atau aparat lainnya apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa distribusi, pipa dinas maupun pipa persil
Melaporkan kepada Perusahaan Daerah apabila ada perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah pelanggan dan pemilik baru berkewajiban untuk mendaftarkan perubahan nama (balik nama) dengan biaya yang telah ditetapkan
Mentaati seluruh ketentuan lainnya yang berlaku pada Perusahaan Daerah
Sumber : Pasal 45 Ayat 1 dan 2, Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan Perusahaan Daerah