Hak dan Kewajiban Pelanggan


Hak


  • Menerima pelayanan air bersih/air minum dari Perusahaan Daerah secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi Perusahaan Daerah

  • Meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bersih/air minum bulanan

  • Menerima kualitas air bersih/air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan

  • Meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan pelanggan

  • Melaporkan dan/atau pengaduan pelayanan kepada Perusahaan Daerah

  • Tidak membayar rekening air bulanan apabila Perusahaan Daerah tidak memberikan pelayanan air bersih/air minum selama 1 bulan berturut-turut terhitung sejak pelanggan melaporkan terhentinya layanan air bersih/air minum

  • Meminta penjelasan atas layanan Perusahaan Daerah

Kewajiban


  • Membayar rekening langganan air bersih/air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Memelihara rangkaian pipa dinas yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan

  • Melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana layanan air bersih/air minum lainnya

  • Melaporkan kepada Perusahaan Daerah atau aparat lainnya apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa distribusi, pipa dinas maupun pipa persil

  • Melaporkan kepada Perusahaan Daerah apabila ada perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah pelanggan dan pemilik baru berkewajiban untuk mendaftarkan perubahan nama (balik nama) dengan biaya yang telah ditetapkan

  • Mentaati seluruh ketentuan lainnya yang berlaku pada Perusahaan Daerah

Sumber : Pasal 45 Ayat 1 dan 2, Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan Perusahaan Daerah